Minggu, 18 September 2011

NILAI UANG DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

            Uang adalah alat tukar atau alat pembayaran atas barang dan jasa yang dapat diterima secara umum. Uang juga dapat diartikan sebagai alat penunda pembayaran.
            Sejarah
            Manusia pada mulanya tidak mengenal alat tukar, karena segala kebutuhannya dipenuhi oleh dirinya sendiri melalui usahanya sendiri. Kemudian pada perkembangan selanjutnya manusia mulai menghadapi kebutuhan yang tidak daat ia usahakan sendiri. Maka muncul lah sistem barter. Pada perkembangan selanjutnya sistem barter tidak mampu menangi masalah pertukaran barang atu jasa. Karena belum tentu apa yang dimiliki oleh orang lain dibutuhkan oleh orang yang diajak barter.
           Sudah mulai kompleksnya permasalahan ini membuat orang memikirkan untuk menjadikan suatu barang yang diterima secara umum (generally accepted), yang susah didapatkan, dan berharga, sebagai alat tukar. Misalnya garam yang digunakan oleh bangsa romawi sebagai alat tukar dan upah. Kebudayaan romawi ini masih dapat dilihat sampai sekarang. Dimana orang inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa romawi salarium yang berarti garam.

Rabu, 13 Juli 2011

Masalah Ekonomi

apabila kita baca buku-buku pelajaran dr sd sampe sma. maka yang akan kita dapatkan adalah ekonomi yang bermasalah pada kebutuhan manusia yang tidak terbatas. jika kita pikirkan sekilah memang benar adanya bahwa kebutuhan manusia memang selalu ada saja alias tidak ada batasnya. apabila kebutuhan yang satu telah terpenuhi maka manusia akan mempunyai kebutuhan lainnya. akhir dari kebutuhan tersebut adalah tidak terpenuhinya kebutuhan tersebut. karena alat pemuas kebutuhan itu sendiri terbatas.

Selasa, 12 Juli 2011

PEMIKIRAN EKONOMI ASY SYAIBANI



BAB I
BIOGRAFI ASY-SYAIBANI
A.    Latar Belakang Keluarga dan Pendidikannya
Nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad Jazariya asy-Syaibani. Lahir di Wasith 132 H/748 M dan wafat 189 H/804 M), hidup di masa akhir dinasti Umawiyyah dan permulaan Abbasiyah. Ayahnya seorang tentara Syam pada masa dinasti Umawiyah dan tinggal di Damaskus kemudian pindah dan menetap ke Kufah. Dan ketika itu Kufah adalah sebagai markaz ilmu fikih, lughah dan nahwu, sama seperti halnya di Basrah markaznya ilmu adab, lughah dan nawhu.
Ahli fikih dan tokoh ketiga Mazhab Hanafi yang berperan besar mengembangkan dan menulis pandangan Imam Abu Hanifah. Pendidikannya berawal di rumah di bawah bimbingan langsung dari ayahnya, seorang ahli fikih di zamannya. Pada usia belia asy-Syaibani telah menghafal Alquran. Pada usia 19 tahun ia belajar kepada Imam Abu Hanifah. Kemudian ia belajar kepada Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah. Dari kedua imam inilah asy-Syaibani memahami fikih Mazhab Hanafi dan tumbuh menjadi pendukung utama mazhab tersebut. Asy-syaibani sendiri di kemudian hari banyak menulis pelajaran yang pernah diberikan Imam Abu Hanifah kepadanya.
Ia belajar hadis dan ilmu hadis kepada Sufyan as-Sauri dan Abdurrahman al-Auza’i. di sampig itu, ketika berusia 30 tahun ia mengunjungi Madinah dan berguru kepada Imam Malik yang mempunyai latar belakang sebagai ulama ahlulhadis dan ahlurra’yi. Berguru kepada ulama-ulama di atas memberikan nuansa baru dalam pemikiran fikihnya. Asy-Syaibani menjadi tahu lebih banyak tentang hadis yang selama ini luput dari pengamatan Imam Abu Hanifah.
Dari keluasan pendidikannya ini, asy-Sayibani dapat membuat kombinasi antara aliran ahlurra’yi di Irak dan ahulhadis di Madinah. Ia tidak sepenuhnya sependapat dengan Imam Abu Hanifah yang lebih mengutamakan metodologi nalar (ra’yu). Ia juga mempertimbangkan serta mengutip hadis-hadis yang tidak dipakai Imam Abu Hanifah dalam memperkuat pendapatnya. Di Baghdad asy-Syaibani, yang berprofesi sebagai guru, banyak berjasa dalam mengembangkan fikih Mazhab Hanafi, Imam asy-Syafi’I sendiri sering ikut dalam majelis pengajian asy-Syaibani. Hal ini ditopang pula oleh kebijaksanaan pemerintah Dinasti Abbasiyah yang menjadikan Mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi negara. Tidak mengherankan kalau Imam Abu Yusuf, yang diangkat oleh Khalifah Harun ar-Rasyid (149 H/766 M-193 H/809 M) untuk menjadi hakim agung (qadi al-qudah), mengangkat asy-Syaibani sebagai hakim di ar-Riqqah (Irak).

For The Rest Of my Life

maherzein


I praise Allah for sending me you my love
You found me home and sail with me
And I`m here with you
Now let me let you know
You`ve opened my heart
I was always thinking that love was wrong
But everything was changed when you came along
OOOOO
And theres a couple words I want to say
Chorus:
For the rest of my life
I`ll be with you
I`ll stay by your side honest and true
Till the end of my time
I`ll be loving you.loving you
For the rest of my life
Thru days and night
I`ll thank Allah for open my eyes
Now and forever I…I`ll be there for you

I know that deep in my heart
I feel so blessed when I think of you
And I ask Allah to bless all we do
You`re my wife and my friend and my strength
And I pray we`re together eternally
Now I find myself so strong
Everything changed when you came along
OOOO
And theres a couple word I want to say
*Repeat Chorus
I know that deep in my heart now that you`re here
Infront of me I strongly feel love
And I have no doubt
And I`m singing loud that I`ll love you eternally

Repeat Chorus
I know that deep in my heart..

Senin, 11 Juli 2011

Ekonomi Islam

sistem ekonomi ini menghendaki adanya simbiosis mutualisme bagi orang yang bertransaksi di dalamnya. bukan hanya itu, ekonomi islam juga mengharapkan agar dapat menjadi rahmatan lil alamin. artinya menjadi rahmat bagi seluruh elemen. bukan hanya orang yang berkegiatan dalam aktivitas ekonomi tersebut, tetapi juga bagi lingkungangannya.
konsep ekonomi kapitalis yang dianggap hanya mengakibatkan orang yang kaya semakin kaya sedangkan yang miskin tetap miskin telah mulai mengalihkan perhatian dunia terhadap konsep ekonomi lainnya. yakni ekonomi islam. walaupun pada saat sekarang yang dikenal olah masyarakat luas mengenai ekonomi islam hanyalah bank syariahnya saja, namun ini merupakan salah satu batu loncatan. karena di negeri kita sendiri bank syariah telah tumbuh bagaikan jamur. dan pemerintah telah mengaturnya di dalam undang-undang. bahakan B.I sendiri telah memiliki bagian dari bank syariah yang menjamin prakteknya terpisah dengan bank konvensional.
walaupun di negeri kita yang mayoritas islam sistem ekonomi ini dianggap sangat susah untuk diterapkan. karena mental para pejabat dan rakyatnya sendiri yang masi phobia terhadap islam.
inilah tantangan bagi kita sebagai rakyak indonesia yang mengaku islam untuk mengembangkan sitem ini, agar cita-cita rahmatan lil alamin bukan hanya isapan jempol belaka.